Setelah polemik Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) disudahi dengan keputusan tolak dari Mahkamah Konstitusi, kini dunia pendidikan kembali disuguhi polemik Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Pengamat dan pemerhati pendidikan sontak menolak. Alasannya RUU ini memiliki kelemahan yang mendasar yang mirip dengan UU BHP sebelumnya.